iden
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Biaya
  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Paspor terdiri dari :
    – Paspor Dinas/ Diplomatik diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka Dinas/ Diplomatik.
    – Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia.
  3. Paspor Biasa terdiri dari Paspor Biasa Elektronik (Paspor Elektronik) dan Paspor Biasa Non-Elektronik (Paspor Biasa).
  4. Permohonan Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).

Untuk Dewasa :

    1. e-KTP;
    2. Kartu Keluarga;
    3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua)

Untuk Anak dibawah Umur 17 Tahun :

    1. e-KTP ayah dan ibu;
    2. Kartu Keluarga;
    3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
    4. Buku Nikah orang tua;
    5. Paspor Orang Tua (Jika Ada).
  1. Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor 

  2. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;

  3. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;

  4. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;

  5. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;

  6. Melakukan Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Jl. Ir. H. Juanda No.45, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, 
Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Tlp. 0541-743 945

Email Kehumasan
infokim.samarinda@gmail.com

Email Aduan
infokim.samarinda@gmail.com 

Hari ini68
Kemarin120
Minggu ini758
Bulan ini467
Total102072

Sunday, 05 May 2024
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR