iden
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Biaya
  1. Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut.

    1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor).

    2. Masa berlaku telah habis.

    3. Hilang.

    4. Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.

    5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan pengenaan tarif Rp 0 (Nol Rupiah) atas layanan biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar;

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  3. Menuju Ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Melakukan proses pemeriksaan sampai dinyatakan selesai dan disetujui untuk diberikan penggantian paspor;
  5. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  6. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  7. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Jl. Ir. H. Juanda No.45, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, 
Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Tlp. 0541-743 945

Email Kehumasan
infokim.samarinda@gmail.com

Email Aduan
infokim.samarinda@gmail.com 

Hari ini141
Kemarin158
Minggu ini707
Bulan ini1869
Total103474

Saturday, 18 May 2024
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR