iden
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Biaya
  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Permohonan Penggantian Paspor diajukan apabila masa berlaku paspor habis dan atau halaman penuh dengan mengembalikan Paspor Lama.
  3. Penggantian Paspor terdiri dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.
  4. Permohonan Penggantian Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).
  5. Penggantian Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Paspor lama

UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua
  4. Paspor Lama

UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 17 TAHUN

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada).
  1. Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor

  2. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;

  3. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;

  4. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;

  5. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;

  6. Melakukan Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Jl. Ir. H. Juanda No.45, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, 
Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Tlp. 0541-743 945

Email Kehumasan
infokim.samarinda@gmail.com

Email Aduan
infokim.samarinda@gmail.com 

Hari ini118
Kemarin158
Minggu ini684
Bulan ini1846
Total103451

Saturday, 18 May 2024
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR