Samarinda (26/02/2024) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengikuti Internalisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pelaksanaan Permenkumham 13 Tahun 2023 Secara Virtual.
kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Fauzan Nazmi) Beserta staff secara virtual. dalam kegiatan ini ada beberapa poin yang di sampaikan yaitu dasar hukum perihal subjek anak berkewarganegaraan ganda dan tata cara permohonan SKIM bagi anak dalam pasal 3A ayat (1) PP No. 21 tahun 2022. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda telah memiliki pemahaman yang lebih baik tentang Pelaksanaan Permenkumham No 13 Tahun 2023, sehingga mampu menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien.