iden

Komitmen Memberikan Pelayanan Prima Dalam Memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Samarinda (24/01/2024) - Imigrasi Samarinda mengikuti sosialisasi Permenkumham RI No.25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

P2HAM bertujuan untuk Mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas, dan Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Jl. Ir. H. Juanda No.45, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, 
Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Tlp. 0541-743 945

Email Kehumasan
infokim.samarinda@gmail.com

Email Aduan
infokim.samarinda@gmail.com 

Hari ini126
Kemarin158
Minggu ini692
Bulan ini1854
Total103459

Saturday, 18 May 2024
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SAMARINDA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR