Samarinda (24/01/2024) - Imigrasi Samarinda mengikuti sosialisasi Permenkumham RI No.25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
P2HAM bertujuan untuk Mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas, dan Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.